Search

Postingan Populer

Prosedur Ekspor


Ekspor merupakan salah satu bentuk perdagangan luar negeri yang memberikan keuntungan yang sangat besar bagi para pelakunya, pada tahun 2021 dari bulan Januari sampai bulan Mei total perdagangan ekspor migas dan non migas berdsarkan data dari statistik.kemendag.go.id mencapai jumlah US$84,327.94 Juta. Bagi para pengusaha mengekspor barang merupakan salah satu upaya untuk memperluas cakupan penjualan dan meningkatkan pendaptan. Ekspor sangat menggiurkan karena dari ekspor bisa memperluas cakupan pembeli yang mengakibatkan meningkatnya demand sehingga supply yang dihasilkan untuk dijual pun ikut meningkat.


            Oleh karena itu perlu bagi para pengusaha kecil ataupun besar untuk mengetahui apa itu ekspor dan bagaimana prodesurnya. Nah, apa sih ekspor itu? Menurut pengertian Undang-Undang Kepabeanan “ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean”, jadi apabila kita telah mengeluarkan barang dari daerah pabean maka kita telah mengekspor barang tersebut baik dengan tujuan untuk menjual barang tersebut ataupun mengirim barang tersebut untuk keperluan selain menjualnya. Selanjutnya, bagaimana sih prosedur ekspor itu? Berikut ini adalah prosedur dari ekspor itu sendiri:


1.    Korespondensi dan Pembuatan Kontrak

Di tahap ini, importir (pembeli) dan eksportir (penjual) akan melakukan negosisasi yang menghasilkan adanya proses jual beli atara kedua belah pihak, hasil negosiasi ini biasanya mencapai kesepakatan dengan ditandai importir memesan beberapa produk dari eksportir dan melakukan pembayaran penuh ataupun setengah dari harga yang disepakati, yang selanjutnya eksportir menyetujui atas barang yang dipesan dan harga yang disepakati, dari hal ini akan terbit dokumen invoice dan packing list yang berisi mengenai deskripsi pembeli, penjual dan barang yang dibeli (kuantitas, harga, jenis dll).


2.    Menyerahkan Dokumen ke Forwarder

Eksportir menyerahkan dua dokumen penting kepada forwarder yaitu invoice dan packing list kepada forwarder (jasa pengiriman barang) agar forwarder dapat melaksanakan pengiriman.

a.    Forwarder Memesan Kapal

    Selanjutnya setelah forwarder menerima dokumen dari eksportir, forwarder memesan kapal untuk mengirimkan barang yang akan di ekspor, disini prosesnya sama seperti mengirim barang melalui pegiriman dalam negeri yaitu mencantumkan pelabuhan tujuan, metode incoterms dan data importir. Setelah forwarder memesan kapal maka akan di terbitkan B/L (Bill of Lading) sebagai bukti bahwa barang yang dipesan telah dikirimkan.

b.    Pendaftaran dan Fiat muat PEB/PEBT

     Ditahap ini eksportir akan memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jasa kepada bea cukai di daerah setempat, agar barang yang di ekspor dapat dikirim keluar negeri sesuai regulasi Undang-Undang Kepabeanan.

c.    Pengurusan SKA/Phyto/Fumigasi dan lainnya

   Forwarder akan mengecek barang yang di ekspor membutuhkan izin apa, agar barang diperbolehkan untuk di ekspor, seperti produk kayu harus dilakukan fumigasi agar dapat di ekspor dan awet, ataupun penggunaan SKA (Surat Keterangan Asal) terhadap barang tertentu agar tebebas dari bea masuk. Izin ini di fotokopi untuk diberikan kepada importir yang menunjukkan jika barang telah memenuhi izin.


3.    Pegapalan

Setelah forwarder mengurus pemesanan kapal, pedaftaran dan fiat muat PEB, dan pengurusan izin lainnya, maka barang akan dimuat ke kapal untuk selanjutnya dikirim ke negara importir.


4.    Pengiriman Dokumen ke importir

Eksportir mengirim dokumen invoice dan packing list serta izin lainnya yang dibutuhkan, dokumen ini selanjutnya akan digunakan oleh importir untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan agar barang dapat diambil oleh importir.  B/L (Bill of Lading) merupakan dokumen yang penting untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan dan terkadang banyak penipuan terjadi disini, importir meminta dokumen B/L terlebih dahulu untuk mengeluarkan barang dengan alasan mengecek keaslian barang dan selanjutnya importir tidak membayarnya, oleh karena itu importir harus diusahakan membayar terlebih dahulu barulah mengirimkan B/L  tersebut agar tidak ada yang dirugikan, karena barang yang dipesan telah dikirimkan dengan sesuai dan apabila terjadi hal yang tidak sesuai pesanan bisa dilakukan kesepakatan ganti rugi ataupun pengembalian barang (bisa disepakati sewaktu membuat kontrak).


5.    Importir menyampaikan dokumen ke pelabuhan tujuan

Setelah barang diketahui sampai di pelabuhan tujuan, dan importir telah menerima dokumen dari eksportir. Selanjutnya importir menyerahkan dokumen yang diterima ke pelabuhan tujuan dan bea cukai setempat untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan dan mengambil barang yang dipesan.


6.    Pembayaran

pembayaran dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan menggunakan 2 metode yaitu:

a.    L/C (letter of credit)

Metode pembayaran yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya. Pembayaran yang di transfer importir kepada eksportir secara penuh dari seluruh nominal uang yang disepakati biasanya pembayaran metode ini dilakukan apabila hubungan yang baik telah tercipta antara eksportir dan importir.

b.    T/T (telegraphic transfer)

Metode pembayaran yang digunakan dalam perdagangan ekspor dan impor, antara bank dan pihak luar negeri yang memungkinkan transfer mata uang atau valuta asing dengan telegraf. Pembayaran yang ditransfer importir kepada eksportir sebagian dari jumlah nominal uang yang disepakati bisa sebanyak setengah ataupun beberapa persen dari nominal yang disepakati, pembayaran ini dilakukan terhadap eskportir dan importir yang masi belum membangun hubungan yang baik atau untuk menghindari penipuan.


     Itulah prosedur ekspor dari dalam negeri ke luar negeri, semoga artikel ini bisa membantu anda dalam melakukan ekspor. Dan apabila anda merasa tertolong dari artikel ini mohon untuk membagikan artikel ini kepada teman atau komunitas anda, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar