Prosedur Ekspor
Ekspor merupakan salah satu
bentuk perdagangan luar negeri yang memberikan keuntungan yang sangat besar
bagi para pelakunya, pada tahun 2021 dari bulan Januari sampai bulan Mei total
perdagangan ekspor migas dan non migas berdsarkan data dari
statistik.kemendag.go.id mencapai jumlah US$84,327.94 Juta. Bagi para pengusaha
mengekspor barang merupakan salah satu upaya
untuk memperluas cakupan penjualan dan meningkatkan pendaptan. Ekspor sangat menggiurkan karena
dari ekspor bisa memperluas cakupan pembeli yang mengakibatkan
meningkatnya demand sehingga supply yang dihasilkan untuk dijual pun ikut meningkat.
Oleh karena itu
perlu bagi para pengusaha kecil ataupun besar untuk mengetahui apa itu ekspor
dan bagaimana prodesurnya. Nah, apa sih ekspor itu? Menurut pengertian
Undang-Undang Kepabeanan “ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean”, jadi apabila kita telah mengeluarkan barang dari daerah pabean
maka kita telah mengekspor barang tersebut baik dengan tujuan untuk menjual
barang tersebut ataupun mengirim barang tersebut untuk keperluan selain
menjualnya. Selanjutnya, bagaimana sih prosedur ekspor itu? Berikut ini adalah
prosedur dari ekspor itu sendiri:
1.
Korespondensi dan Pembuatan Kontrak
Di tahap ini, importir (pembeli) dan eksportir (penjual)
akan melakukan negosisasi yang menghasilkan adanya proses jual beli atara kedua
belah pihak, hasil negosiasi ini biasanya mencapai kesepakatan dengan ditandai
importir memesan beberapa produk dari eksportir dan melakukan pembayaran penuh
ataupun setengah dari harga yang disepakati, yang selanjutnya eksportir
menyetujui atas barang yang dipesan dan harga yang disepakati, dari hal ini
akan terbit dokumen invoice dan packing list yang berisi mengenai deskripsi
pembeli, penjual dan barang yang dibeli (kuantitas, harga, jenis dll).
2.
Menyerahkan Dokumen ke Forwarder
Eksportir menyerahkan dua dokumen penting kepada forwarder yaitu invoice dan packing list
kepada forwarder (jasa pengiriman
barang) agar forwarder dapat
melaksanakan pengiriman.
a. Forwarder Memesan Kapal
Selanjutnya setelah forwarder menerima dokumen dari eksportir, forwarder memesan kapal untuk mengirimkan barang yang akan di ekspor, disini prosesnya sama seperti mengirim barang melalui pegiriman dalam negeri yaitu mencantumkan pelabuhan tujuan, metode incoterms dan data importir. Setelah forwarder memesan kapal maka akan di terbitkan B/L (Bill of Lading) sebagai bukti bahwa barang yang dipesan telah dikirimkan.
b. Pendaftaran dan Fiat muat PEB/PEBT
Ditahap ini eksportir akan memenuhi kewajibannya sebagai pengguna jasa kepada bea cukai di daerah setempat, agar barang yang di ekspor dapat dikirim keluar negeri sesuai regulasi Undang-Undang Kepabeanan.
c. Pengurusan SKA/Phyto/Fumigasi dan lainnya
Forwarder akan mengecek barang yang di ekspor membutuhkan izin apa, agar barang diperbolehkan untuk di ekspor, seperti produk kayu harus dilakukan fumigasi agar dapat di ekspor dan awet, ataupun penggunaan SKA (Surat Keterangan Asal) terhadap barang tertentu agar tebebas dari bea masuk. Izin ini di fotokopi untuk diberikan kepada importir yang menunjukkan jika barang telah memenuhi izin.
3.
Pegapalan
Setelah forwarder
mengurus pemesanan kapal, pedaftaran dan fiat
muat PEB, dan pengurusan izin lainnya, maka barang akan dimuat ke kapal untuk
selanjutnya dikirim ke negara importir.
4.
Pengiriman Dokumen ke importir
Eksportir mengirim dokumen invoice dan packing list
serta izin lainnya yang dibutuhkan, dokumen ini selanjutnya akan digunakan oleh
importir untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan agar barang dapat diambil
oleh importir. B/L (Bill of Lading) merupakan dokumen yang penting untuk mengeluarkan
barang dari pelabuhan dan terkadang banyak penipuan terjadi disini, importir
meminta dokumen B/L terlebih dahulu untuk mengeluarkan barang dengan alasan
mengecek keaslian barang dan selanjutnya importir tidak membayarnya, oleh
karena itu importir harus diusahakan membayar terlebih dahulu barulah
mengirimkan B/L tersebut agar tidak ada
yang dirugikan, karena barang yang dipesan telah dikirimkan dengan sesuai dan
apabila terjadi hal yang tidak sesuai pesanan bisa dilakukan kesepakatan ganti
rugi ataupun pengembalian barang (bisa disepakati sewaktu membuat kontrak).
5.
Importir menyampaikan
dokumen ke pelabuhan tujuan
Setelah barang diketahui sampai di pelabuhan tujuan, dan
importir telah menerima dokumen dari eksportir. Selanjutnya importir
menyerahkan dokumen yang diterima ke pelabuhan tujuan dan bea cukai setempat
untuk mengeluarkan barang dari pelabuhan dan mengambil barang yang dipesan.
6.
Pembayaran
pembayaran
dapat dilakukan oleh kedua belah pihak dengan menggunakan 2 metode yaitu:
a.
L/C (letter of credit)
Metode
pembayaran yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran setelah barang dan
berkas dokumen dikirimkan keluar negeri dan akan memudahkan pihak-pihak yang
berada didalamnya. Pembayaran yang di transfer importir kepada eksportir secara
penuh dari seluruh nominal uang yang disepakati biasanya pembayaran metode ini
dilakukan apabila hubungan yang baik telah tercipta antara eksportir dan
importir.
b.
T/T (telegraphic transfer)
Metode
pembayaran yang digunakan dalam perdagangan ekspor dan impor, antara bank dan
pihak luar negeri yang memungkinkan transfer mata uang atau valuta asing dengan
telegraf. Pembayaran yang ditransfer importir kepada eksportir sebagian dari
jumlah nominal uang yang disepakati bisa sebanyak setengah ataupun beberapa
persen dari nominal yang disepakati, pembayaran ini dilakukan terhadap
eskportir dan importir yang masi belum membangun hubungan yang baik atau untuk
menghindari penipuan.
Itulah
prosedur ekspor dari dalam negeri ke luar negeri, semoga artikel ini bisa
membantu anda dalam melakukan ekspor. Dan apabila anda merasa tertolong dari
artikel ini mohon untuk membagikan artikel ini kepada teman atau komunitas
anda, terima kasih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar